Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang Hari Raya Waisak, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Naik
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Polisi Sembarangan Unggah Foto Bareng Tokoh Politik Bakal Kena Sanksi

Kamis, 04 Mei 2023 | 16:47 WIB
  • author Taufik Budi
Catat! Polisi Sembarangan Unggah Foto Bareng Tokoh Politik Bakal Kena Sanksi
Catat! Polisi Sembarangan Unggah Foto Bareng Tokoh Politik Bakal Kena Sanksi (Ist)

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

Dia juga mengingatkan, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

“Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas Kabidhumas.

Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan Pemilu, sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Ada pun dokumentasi yang dilakukan hanya untuk keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak dipublikasikan melalui medsos pribadi.

Dirinya memperingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

 

Editor: Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut