get app
inews
Aa Read Next : Kisah Duo Sahabat! Bersama Beli Sabu Kini Bareng di Penjara

Empat Wanita Cantik Pengedar Ekstasi, Tak Sadar Lama Dipantau Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 | 07:59 WIB
header img
Empat Wanita Cantik Pengedar Ekstasi, Tak Sadar Lama Dipantau Polisi (Dok Polres Sintang)

Lama Dipantau Polisi

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap AN di sebuah rumah di Jalan MT Haryono KM 4, Gang Barus, Keluarahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada pukul 21.00 WIB. Dari lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti 16,82 gram ekstasi.

"Keempatnya merupakan pengedar ekstasi yang telah lama dipantau," kata Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.

Sophar mengatakan, empat wanita cantik pengedar ekstasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut