get app
inews
Aa Read Next : Rampas Mobil Ibu Rumah Tangga, 6 Debt Collector Sadis Dibekuk

Sadis Penggal Leher Wanita Tua di Klaten, Pelaku Dijerat Pidana Mati

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:10 WIB
header img
Sadis Penggal Leher Wanita Tua di Klaten, Pelaku Dijerat Pidana Mati (Ilustrasi/Ist)

Pidana Mati

Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.

Sekadar diketahui, korban dan pelaku tinggal di rumah kontrakan yang sama. Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, rumah kontrakan mereka tempat mati lampu. Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.

Sesaat kemudian, pelaku mencekik korban dan dibanting. Korban lalu dibunuh dengan menggunakan pisau. Tak sampai di situ, pelaku kembali mengambil golok dan memotong leher korban hingga terputus.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut