SOLO, iNewsDemak.id – Polisi bertindak tegas menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Jawa Tengah. Bukan hanya motor, mobil juga pakai knalpot brong di Solo hingga langsung terjarig razia polisi.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan penertiban itu uhtuk menyongsong kegiatan Pemilu 2024. Kegiatan polisi berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan.
“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024,” ujar Kapolresta.
Dikatakannya, dalam kurun waktu 17 hari, polisi sudah melakukan penindakan sebanyak 271 sepeda motor dan 1 mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Penindakan tegas dilakukan pada 272 kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto