get app
inews
Aa Read Next : Angkut 51 Kg Sabu, Sindikat Narkoba Borong Satu Truk Teh Kemasan

Kisah Duo Sahabat! Bersama Beli Sabu Kini Bareng di Penjara

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:23 WIB
header img
Kisah Duo Sahabat! Bersama Beli Sabu Kini Bareng di Penjara (Ist)

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," ujar Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".

Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil.

Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp150 ribu.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut