Barang bukti yang berhasil disita meliputi 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merek, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp11.300.000. Kapolda Jateng memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian.
“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan backup,” tambahnya.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini.
“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya 'take down' terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi yang serupa. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online,” jelasnya.
Editor : Enih Nurhaeni