Penuhi Prinsip Akuntabilitas, Pengadaan Barang Jasa Harus Bebas Intervensi

GROBOGAN, iNEWSDEMAK.ID - Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, menekankan pentingnya pembenahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan kemudahan investasi, hingga transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, yang terbebas dari intervensi dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas.
Hal tersebut dia kemukakan saat peluncuran sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjadi bagian dari mendukung strategi preventif memberantas tindak pidana rasuah di daerah, termasuk untuk kabupaten dan kota di Jateng.
Peluncuran ini juga diikuti pejabat dan pemangku kepentingan di Pemkab Grobogan secara telekonferensi. Raden Suhartono mengemukakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bahkan harus dilakukan dengan pencatatan yang akurat dan transparan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dituntut berperan sebagai mitra dalam pencegahan fraud (kecurangan), dengan pengawasan yang proaktif, bukan hanya berorientasi pada penindakan.
Partisipasi masyarakat juga menjadi aspek penting, dengan adanya kanal pengaduan yang transparan, mudah diakses, dan responsif. Sistem promosi dan rotasi pegawai yang berbasis meritokrasi strategis, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Deputi KPK RI Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko, menegaskan capaian MCP Nasional tahun 2024 berada pada angka 76. Dari delapan area intervensi, sektor dengan skor terendah masih berada pada pengadaan barang dan jasa.
Dia menjelaskan penyusunan MCP 2025 mempertimbangkan masukan-masukan dari hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Editor : Arto Ary