Kebangetan! Pemuda di Demak Curi Mobil Saudara, Begini Kronologinya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan mobil yang sempat disembunyikan. Kapolres menyatakan, Sahal Mahfud dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar AKBP Ari Cahya Nugraha saat gelar perkara di Mapolres Demak pada Selasa, 29 April 2025.
Korban, Muslikin, mengaku tak menyangka pelaku pencurian mobilnya adalah saudara kandungnya sendiri. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobilnya tanpa dipungut biaya apapun.
“Saya berterima kasih kepada Polres Demak karena mobil saya ditemukan dan dikembalikan,” ucap Muslikin.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto