get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Gabungan di Demak! 5.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Warung

Kebangetan! Pemuda di Demak Curi Mobil Saudara, Begini Kronologinya

Sabtu, 03 Mei 2025 | 05:48 WIB
header img
Kebangetan! Pemuda di Demak Curi Mobil Saudara, Begini Kronologinya (Ist)

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan mobil yang sempat disembunyikan. Kapolres menyatakan, Sahal Mahfud dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar AKBP Ari Cahya Nugraha saat gelar perkara di Mapolres Demak pada Selasa, 29 April 2025.

Korban, Muslikin, mengaku tak menyangka pelaku pencurian mobilnya adalah saudara kandungnya sendiri. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobilnya tanpa dipungut biaya apapun.

“Saya berterima kasih kepada Polres Demak karena mobil saya ditemukan dan dikembalikan,” ucap Muslikin.

 

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut