get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu, Pemuda Demak Aniaya Mantan Suami Pacarnya

PKL Ngamuk di Jalan Lingkar Demak, Piting Satpol PP Sambil Bawa Celurit

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:06 WIB
header img
PKL Ngamuk di Jalan Lingkar Demak, Piting Satpol PP Sambil Bawa Celurit (Foto: Ilutsrasi/Ist)

DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Subadi (57), warga Kabupaten Demak, ditangkap polisi setelah melakukan pengancaman dan aksi kekerasan terhadap petugas Satpol PP menggunakan sebilah celurit. Aksi itu dilakukan karena pelaku tidak terima lapak dagangnya di Jalan Lingkar Demak ditertibkan.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menyatakan, pelaku telah diamankan dan kini berstatus tersangka.

“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai celurit,” kata AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (14/5/2025) siang.

Insiden bermula dari kegiatan penertiban yang dilakukan petugas gabungan terhadap 11 PKL di sepanjang Jalan Lingkar Demak pada Selasa (22/4). Langkah ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan yang selama ini dipakai berdagang secara liar.

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (24/4), petugas Satpol PP kembali melakukan patroli untuk memastikan para PKL yang telah ditertibkan tidak kembali membuka lapak.

Saat patroli berlangsung, ditemukan salah satu PKL bernama Siti Wakidah (32) masih berjualan di lokasi yang sudah dilarang. Petugas lalu memberi imbauan agar tidak lagi berjualan di bahu jalan.

Namun respons dari pihak keluarga Siti Wakidah justru di luar dugaan. Ia menghubungi ayahnya, Subadi, untuk datang ke lokasi.

“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil celurit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelas Kuseni.

Dengan emosi memuncak, Subadi menghampiri Aryoe Subajoe (50), anggota Satpol PP yang bertugas. Ia langsung memiting leher korban dengan tangan kiri dan mengacungkan celurit ke arah petugas lainnya.

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya tidak terima kalau lapak dagangannya ditertibkan,” terang Kuseni.

Aksi brutal tersebut memicu kepanikan di lokasi. Petugas yang berada di tempat kejadian segera menjauh untuk menghindari risiko lebih lanjut. Beruntung tidak ada korban luka dalam kejadian itu, namun ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam kategori tindak pidana.

Menerima laporan dari Aryoe Subajoe, polisi segera melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Subadi akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkas Kuseni.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa pelaku untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mendalami apakah pelaku telah mempersiapkan celurit sejak awal atau hanya spontan membawa senjata untuk mengintimidasi petugas.

 

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut