DEMAK - KPU Kabupaten Demak menyerahkan akses data DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Demak.
Penyerahan akses data disampaikan langsung oleh Ketua KPU Demak Bambang Styabudi kepada Edy Purwanto Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa Dinpermades P2KB.
KPU Demak menyerahkan data tersebut untuk memenuhi permohonan Dinpermades P2KB Demak yang secara resmi bersurat ke KPU kabupaten Demak pada tanggal 24 Mei 2022 perihal permohonan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.
Data tersebut akan digunakan oleh panitia pemilihan kepala desa sebagai dasar penyusunan daftar pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di 183 desa.
Bambang menyampaikan bahwa dalam perhelatan Pilkades serentak tahun 2022 ini pentingnya disusun tahapan secara komprehensif terutama soal penyusunan daftar pemilihnya.
“Akurasi daftar pemilih menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan perhelatan ini,” kata Bambang, Kamis (2/6/2022).
Bambang juga berpesan bahwa penggunaan akses data DPT ini wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi yang tercantum dalam DPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Akses data yang kita berikan dalam bentuk rekapitulasi dan by name DPT pilbup Demak 2020 dengan kelengkapan elemen data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (NKK) berbintang 8 digit angka terakhir,” ujar Bambang.
KPU Demak, sambung Bambang, merasa bangga bisa ikut berkontribusi pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Demak.
“Semoga data DPT Pilbup Demak 2020 yang bisa di akses oleh panitia Pilkades memastikan bahwa seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih terdaftar menjadi DPT Pilkades ini,” pungkas Bambang.
Editor : Pipit Widodo