get app
inews
Aa Read Next : Brutal! Israel Bantai 266 Orang Termasuk 177 Anak-Anak Gaza, Hanya 24 Jam

Ibu Ini Tega Buang Orok Hidup di Saluran Air

Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:10 WIB
header img
Petugas mengevakuasi jasad bayi yang dibuang ibunya ke saluran air. (istimewa).

Selain mengamankan ibu dari bayi tersebut, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, yakni laki-laki yang melakukan hubungan di luar nikah dengan pelaku.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor : Pipit Widodo

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut