Pelaku mengaku pembelinya, rata-rata pekerja tambang. Untuk pelanggan tetap, biasanya transaksi melalui telepon dan hapal dengan suara siapa dia bicara.
"Tim Polsek Loa Janan masih mendalami, siapa yang manfaatkan pelaku. Yang jelas, dia itu tau uang. Jadi saat saya geledah temukan ada uang, kemudian saya tes kebutaannya dengan suruh menghitung. padahal ada beberapa pecahan, tetapi yang dihitung uangnya pas. Entah karena dia sudah tau jumlahnya," tuturnya.
“Saya tanya, kok bisa hapal uang, dia mengaku tau dari panjang dan lebarnya. Dia juga tau kalau ada pembelinya yang mau ngerjain dia dengan kasih uang yang tidak sesuai harganya," bebernya.
BACA JUGA :
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat
Kapolsek Loa Janan menambahkan, Andi Muklis tersebut tak buta bawaan namun karena terkena penyakit.
"Pelaku ini tidak buta bawaan. Dia terkena penyakit kemudian mengalami kebutaan. Dulunya (penglihatannya) normal. Malah pernah sukses dia di lokalisasi itu, pernah berjaya dan punya usaha disitu," sambungnya.
Pengakuan Andi Muklis dalam seminggu dia bisa jual tiga sampai lima gram, Dia jual per poket itu Rp200 ribu, kemudian dia beli sabu-sabu di Samarinda itu Rp150 ribu.
BACA JUGA :
Ibu di Tangerang Nekat Tilap Uang Perusahaan Rp600 Juta demi Mobil Baru
"Kalau ada barang dia open order, kalau barang kosong dia suruh pembeli itu untuk antar dia ke tempat bandar di Samarinda, itu dia tau, kami belum periksa kebutaannya, hanya saja dari sejumlah saksi yang kenal dia memang sebut dia buta," bebernya.
Akibat perbuatannya, Andi Muklis harus mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan. Dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Pipit Widodo