JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk mewujudkan visi Indonesia tahun 2045, yaitu Indonesia yang Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur. Langkah tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini merupakan perluasan dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, yang tidak hanya berlaku untuk SMK, namun berlaku juga untuk satuan pendidikan vokasi dari unsur Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Lembaga Pelatihan Vokasi.
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres 68/2022 tersebut, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai Ketua. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Saryadi, mengatakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi masalah, tantangan, dan menjawab kebutuhan saat ini. Untuk menyosialisasikan Perpres 68/2022 tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Editor : Setia Naka Andrian