Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Berpindah Kantor ke Ungaran, Kabupaten Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Kualitas SDM melalui Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:00 WIB
  • author Pipit Widodo
Tingkatkan Kualitas SDM melalui Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. FotoDoc/Kemendikbudristek.

Kegiatan sosialisasi Perpres 68/2022 di Bali dihadiri secara langsung oleh unsur pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), GIZ, dan KADIN Indonesia sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta yaitu, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA).

Turut diundang pula dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Asosiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di tingkat provinsi, dari seluruh provinsi di pulau jawa, Bali, NTT, dan NTB. Kemendikbudristek juga mengundang unsur unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yaitu 7 Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV), 49 lembaga dari Politeknik Negeri dan Akademi Komunitas Negeri.

Editor: Setia Naka Andrian

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut