get app
inews
Aa Read Next : Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Berpindah Kantor ke Ungaran, Kabupaten Semarang

Mendikbudristek Minta PTN Umumkan Aturan secara Transparan untuk Jalur Mandiri

Jum'at, 16 September 2022 | 04:43 WIB
header img
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Okezone/Ist.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan pihaknya sudah membuat regulasi terbaru untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur Mandiri.

Hal ini diungkapkannya melalui Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang digelar secara daring, Rabu (7/9/2022).

"Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka peserta didik dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem Makarim.

Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.

"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas Nadiem Makarim.

Setelah seleksi Nadiem Makarim juga meminta ada sejumlah hal yang perlu diumumkan dari setiap PTN yang melaksanakan Ujian Masuk Jalur Seleksi Mandiri.

"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan, whistleblowing masih bisa dilakukan oleh mahasiswa terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Nadiem Makarim.

"Kita mendorong PTN untuk menyampaikan aturan main sebelum dan selesai Ujian Jalur Seleksi Mandiri PTN," pungkas Nadiem Makarim.

Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjerat OTT kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 19 Agustus 2022 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila melalui jalur khusus seleksi mandiri.

Editor : Setia Naka Andrian

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut