get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpam Kembalikan Emas 500 Gram Milik Penumpang di Stasiun Tawang, Jenderal Polisi Beri Pujian

Pukul Sapu Penagih Utang Ibunya, Bocah Perempuan Dilaporkan Polisi

Rabu, 16 November 2022 | 23:25 WIB
header img
Ilustrasi, Pukul Sapu Penagih Utang Ibunya, Bocah Perempuan Dilaporkan Polisi (Ist)

Namun, pada Rabu (16/11/2022), kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 ayat (3) di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun. Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

"Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah. Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya merasa sakit di dagu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (16/11/2022).

Setelah melalui proses diversi yang dipimpin Kapolres Wonogiri, NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tapi berstatus anak tak jadi dipidana. Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS, korban yang ia aniaya.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut