get app
inews
Aa Read Next : Peduli Korban Banjir, Pertamina Kirim Bantuan Bright Gas ke Dapur Umum

Cabuli Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Hakim Dzalim, Banding!

Kamis, 17 November 2022 | 20:50 WIB
header img
Cabuli Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Hakim Dzalim, Banding! (Foto: MPI/ Lukman Hakim)

SURABAYA – Mas Bechi divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santriwati. Mendengar putusan itu, istri Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, langsung berteriak vonis itu dzalim dan ingin bertemu suami. 

Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu divonis 16 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981. Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan.

"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11/2022).

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut