get app
inews
Aa Read Next : Angkut 51 Kg Sabu, Sindikat Narkoba Borong Satu Truk Teh Kemasan

Mafia BBM Timbun Solar Subsidi di Brebes, Begini Modusnya!

Senin, 30 Oktober 2023 | 19:01 WIB
header img
Mafia BBM Timbun Solar Subsidi di Brebes, Begini Modusnya! (Ist)

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikap, termasuk pompa BBM. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Dirreskrimsus.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut