Dia menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anak pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan," kata Kasatreskrim.
Atas perbuatan tersebut, korban pulang ke rumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto