Sikap Tegas KPK, Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE).
Komisi antirasuah ini resmi menahan dua tersangka yang merupakan pihak debitur yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).
"Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 20 Maret-8 April 2025.
Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu tersangka lain dari pihak debitur yakni Newin Nugroho (NN).
"Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujarnya.
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE yaitu melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.
Editor : Arto Ary