get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya

Rabu, 26 Maret 2025 | 22:48 WIB
header img
Pembongkaran pagar laut Tangerang (foto: MPI)

Kejagung memberikan petunjuk kepada Bareskrim agar penyidikan tersebut bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.

Editor : Arto Ary

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut