Razia Gabungan di Demak! 5.480 Batang Rokok Ilegal Disita dari Warung

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak turut berperan dalam mendukung operasi ini melalui kegiatan sosialisasi. Upaya sosialisasi dilakukan menggunakan media elektronik, media cetak, dan berbagai platform media sosial.
Melalui imbauannya, Dinkominfo meminta masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP atau kantor Bea Cukai terdekat.
Dengan intensitas operasi dan sosialisasi yang terus ditingkatkan, Pemkab Demak berharap kesadaran masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal akan semakin tinggi, sehingga peredaran barang ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto