"Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengoptimalan fungsi Tim Pembina UKS/M di daerah khususnya di provinsi dan kab/kota yaitu penguatan dari segi perencanaan dan penganggaran dengan melakukan identifikasi aktivitas yang diperlukan oleh perangkat daerah yang terkait dengan UKS/M. Kemudian dipetakan dengan nomenklatur perencanaan dan penganggaran sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 atau Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” terang Sri Purwaningsih.
Sementara itu, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Erna Mulati, menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 memberikan kesempatan terbaik pada sistem kesehatan untuk melakukan transformasi dalam memitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya pandemi di masa yang akan datang.
Selanjutnya, Erna Mulati menyampaikan dalam masa pemulihan pendidikan pascapandemi Covid-19, pihaknya terus mengupayakan optimalisasi peran tenaga kesehatan, keluarga, guru, dan masyarakat. Kondisi ini katanya, diperkuat dengan melakukan penguatan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan serta penyesuaian atau modifikasi pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja baik di tingkat masyarakat maupun pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan edukasi upaya pencegahan Covid-19 melalui webinar seperti yang dilakukan hari ini,” tutup Direktur Erna, seraya berpesan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi lengkap untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Editor : Setia Naka Andrian