get app
inews
Aa Text
Read Next : Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Berpindah Kantor ke Ungaran, Kabupaten Semarang

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 Sudah Dibuka, Siswa SD hingga SMA Bisa Langsung Daftar

Senin, 29 Agustus 2022 | 17:59 WIB
header img
KJP Plus Tahap II Tahun 2022/smkyaspia

Penggunaan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk: Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Penggunaan dana selama kondisi normal:

Biaya rutin:

1. Uang saku

2. Transport

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik

4. Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6. Kacamata

7. Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

Editor : Setia Naka Andrian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut