Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 Sudah Dibuka, Siswa SD hingga SMA Bisa Langsung Daftar
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:59 WIB
Penggunaan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk: Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Penggunaan dana selama kondisi normal:
Biaya rutin:
1. Uang saku
2. Transport
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
Editor : Setia Naka Andrian