"Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?," tanya Hakim.
"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan', dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," jawab Saksi.
"Yang Kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan dan saya bilang ke pak Syahrul, 'jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," sambung Febri menjelaskan.
Atas pernyataan tersebut, Febri menyatakan menjadi pertimbangan SYL mencabut hak kuasanya. "Oke itu alasannya ya?," tanya Hakim.
"Saya sampaikan seperti itu dan akhirnya Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri ini dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," jawab Saksi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar