Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.
Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.
Editor : Setia Naka Andrian