get app
inews
Aa Text
Read Next : Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Berpindah Kantor ke Ungaran, Kabupaten Semarang

Upaya Peningkatan Akses Layanan Pendidikan Berkeadilan

Kamis, 23 Juni 2022 | 07:30 WIB
header img
Kemendikbudristek Sejak tahun 2017, telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Foto/Dok/Kemendikbudristek.

“Sekarang masyarakat merasa tidak ada perbatasan. Bagi masyarakat yang ekonominya kurang beruntung bisa menikmati sekolah yang difavoritkan, karena ada 50 persen jalur zonasi dan 15 persen jalur afirmasi. Mereka sangat berterima kasih,” tutur Suwarjana.

Mengakhiri acara, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya. “Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri.

Editor : Setia Naka Andrian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut