Berbagi pengalaman dalam pelaksanaan PPDB, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Nahdiana menyampaikan beberapa antisipasi yang dilakukannya seperti dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Lanjut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menambahkan jalur prioritas bagi siswa yang di wilayahnya tidak tersedia sekolah negeri, sehingga berkesempatan untuk bersekolah di wilayah lain melalui seleksi berdasarkan usia dari tertua hingga termuda.
Lebih dari itu, menurut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng sekolah swasta bagi wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri agar bisa membantu memenuhi daya tampung, serta dengan memberikan bantuan pendanaan bersekolah di swasta selama tiga tahun.
“Kebijakan ini kami lakukan dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami ingin pendidikan bisa tuntas dan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah,” ujar Nahdiana.
Menanggapi praktik baik yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumeri memberikan apresiasi. “Itu bagus, karena pada prinsipnya PPDB tidak terbatas hanya sekolah negeri, tetapi sekolah swasta juga bisa bergabung dengan sekolah negeri, sehingga sekolah swasta bisa menjadi pilihan ketika tidak mendapatkan sekolah negeri,” tutur Jumeri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Suwarjana, menguraikan bahwa masyarakat amat merasakan manfaat aturan PPDB yang dibuat Kemendikbudristek.
Editor : Setia Naka Andrian