“Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah sikap bahasa. Penutur bahasa daerah cenderung mengalihkan tuturannya ke dalam bahasa yang dianggap lebih berprestise. Proses transmisi bahasa daerah ke generasi di bawahnya juga mulai terhenti. Hal itu menjadi salah satu penyebab terancamnya suatu bahasa. Revitalisasi Bahasa Daerah diluncurkan untuk merespons kondisi kebahasaan tersebut, termasuk bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah,” lanjut Iwa.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 23—26 Juni 2022, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah juga mengajak pemerintah 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk turut berperan dalam merevitalisasi bahasa Jawa. Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ganjar Harimansyah, mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah daerahlah yang berwenang dalam pelindungan bahasa dan sastra daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan dukungan pada pelaksanaan program Revitalisasi Bahasa Daerah.
“Kegiatan rakor dengan mengundang pemerintah daerah merupakan langkah strategis Revitalisasi Bahasa Daerah. Program ini perlu dilaksanakan secara terintegrasi,” ujar Ganjar dalam sambutannya.
Editor : Setia Naka Andrian