Oleh karena itu, Imam Utomo menekankan pentingnya partisipasi pemerintah daerah untuk menyukseskan upaya revitalisasi ini. “Sesungguhnya pemda mempunyai kewajiban dalam pelindungan, pengembangan, dan pelestarian bahasa dan sastra daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Meskipun bahasa dan sastra Indonesia menjadi perhatian pemerintah pusat namun merujuk PP Nomor 57 Tahun 2014 telah diamanatkan bahwa sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan,” tegas Kapusbanglin.
Menurutnya, fasilitasi Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam bentuk kegiatan ini merupakan wujud komitmen yang sangat berharga dalam mendukung dan mendorong pemda, khususnya Pemkab Busel, untuk terus melestarikan budaya, bahasa, dan sastra di daerahnya.
Tambi merupakan salah satu jenis syair yang dikenal oleh masyarakat Buton sejak Islam masuk ke wilayah ini. Tambi dilantunkan pada bulan Ramadan dan berisi nasihat agar berbuat kebaikan, menjaga diri, menjaga lingkungan sekitar dan menghargai alam semesta sebagai ciptaan Tuhan. Proses revitalisasi sastra lisan tambi tidak dilakukan hanya dalam sehari semalam. Melainkan telah dilakukan selama beberapa bulan sebelumnya dengan melatih generasi muda sebagai penerus budaya tambi agar mereka dapat menguasai dan mengerti esensi lantunan tambi. Tujuannya adalah untuk menanamkan semangat generasi muda untuk terus melanjutkan tradisi sehingga sastra lisan tambi dapat terus lestari di Kadatua, Buton Selatan.
Dalam kesempatan ini, Pemkab Busel melalui Kadis Kebudayaan Kab. Buton Selatan, La Makiki, memberikan penghargaan kepada Kepala KBST atas dukungan pelestarian bahasa daerah di Buton selatan. Sebaliknya, Badan Bahasa pun memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Busel atas dukungannya dalam menyukseskan Merdeka Belajar Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah.
Editor : Setia Naka Andrian