Logo Network
Network

Keputusan Mendikbudristek Hapuskan Tunjangan Profesi Guru Dipertanyakan PGRI

Muhammad Farhan, MNC Portal
.
Sabtu, 17 September 2022 | 07:26 WIB
Keputusan Mendikbudristek Hapuskan Tunjangan Profesi Guru Dipertanyakan PGRI
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Foto/Dok/Okezone/MPI.

"Dalam pandangan kami, frasa sebelum undang-undang ini diundangkan, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan," katanya. 

Untuk itu, Rosyidi menyampaikan jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh memperhatikan profesi guru maupun dosen, maka frasa sebelum Undang-Undang tersebut harus dihapuskan.

"Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus," jelas Rosyidi.

"Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru," lanjut Rosyidi.

Follow Berita iNews Demak di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.