JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang memutuskan untuk menghilangkan tunjangan profesi guru.
Keputusan Nadiem tersebut dilakukan melalui Rancangan Undang-undang Sisdiknas yang di dalamnya menghapuskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI), Unifah Rosyidi menjelaskan dalam RUU Sisdiknas, frasa tunjangan profesi hanya diberikan ketika sebelum undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan.
"Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan," ujar Rosyidi dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Oleh sebab itu, Rosyidi mewakili pihaknya menilai penerapan RUU Sisdiknas ini hanya menihilkan upaya penghargaan Negara terhadap profesi Guru maupun dosen.
Ia menyebutkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru.
Editor : Setia Naka Andrian