get app
inews
Aa
Read Next : Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Berpindah Kantor ke Ungaran, Kabupaten Semarang

Keputusan Mendikbudristek Hapuskan Tunjangan Profesi Guru Dipertanyakan PGRI

Sabtu, 17 September 2022 | 07:26 WIB
header img
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Foto/Dok/Okezone/MPI.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Nadiem beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul 'Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas' yang tayang di kanal YoutTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).

Editor : Setia Naka Andrian

Follow Berita iNews Demak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut