Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Berpindah Kantor ke Ungaran, Kabupaten Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan Mendikbudristek Hapuskan Tunjangan Profesi Guru Dipertanyakan PGRI

Sabtu, 17 September 2022 | 07:26 WIB
  • author Muhammad Farhan, MNC Portal
Keputusan Mendikbudristek Hapuskan Tunjangan Profesi Guru Dipertanyakan PGRI
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Foto/Dok/Okezone/MPI.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Nadiem beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul 'Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas' yang tayang di kanal YoutTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).

Editor: Setia Naka Andrian

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut